Cek ktp online bisa dilakukan melalui ponsel atau komputer yang terhubung ke internet. KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan data penting yang digunakan untuk berbagai keperluan sekarang ini.Ada berbagai cara untuk cek NIK KTP secara online. Caranya bisa melalui call center Halo Dukcapil, melalui SMS, pesan di aplikasi WhatsApp, email, dan website.
Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengetahui data KTP dengan benar. Selain itu, layanan via online bisa membantu untuk cek ktp online dengan data tanpa perlu pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Cek Ktp Online Dengan Lebih Praktis dan Mudah
Untuk cek ktp online sendiri rupa-rupa nya harus menggunakan KTP elektronik yang memuat nomor induk kependudukan atau NIK. Identitas nomor ini terdiri dari 16 digit. Enam digit pertama adalah kode provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Sedangkan enam digit kedua berisi provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Nomor empat digit terakhir merupakan nomor penerbitan NIK, memakai sistem informasi administrasi kependudukan. Untuk cek kebenaran data dari NIK bisa dilakukan memakai langkah berikut:
· Cek NIK KTP Via Call Center
Kunjungi website dukcapil.kemendagri.go.id untuk mendapatkan kontak seputar layanan informasi. Atau anda bisa menelpon call center Halo Dukcapil di nomor 15000537. Nomor tersebut untuk layanan kontak center Ditjen Dukcapil Kemendagri.
· Cek KTP Via Email dan Media Sosial Dukcapil
Berikut alamat email dan media sosial resmi Dukcapil Kemendagri:
Email: [email protected]
Twitter: @ccdukcapil
Facebook: Ditjen Dukcapil
Cara cek NIK yang tidak terdaftar bisa melalui email dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Nantinya anda menunggu balasan email kurang lebih 24 jam untuk pengecekan NIK.
Daftar nomor WA Pelayanan Dukcapil
- 0811-1902-4156
- 0811-1902-4157
- 0811-1902-4158
No Wa pelayanan
- 0811-1902-4159
- 0811-1902-4160
- 0811-1902-4161
No Wa pelayanan
- 0811-1902-4162
- 0811-1902-4163
- O811-1903-4164
- 0811-1903-4165
Setelah menemukan nomor WhatsApp, pengguna bisa meminta layanan administrasi kependudukan. Jika NIK tidak ditemukan, anda mengisi pesan dengan format:
#NIK (sebanyak 16 digit nomor)
#Nama_lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga (16 digit nomor)
#Nomor_telepon
#Alamat_email
#Permasalahan
Dokumen Persyaratan KTP
- Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih.
- Ada surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan pindah dari kota asal jika buka warga asli di daerah tersebut.
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, untuk anda yang datang dari luar negeri karena pindah. Surat ini dikeluarkan oleh instansi pelaksana untuk WNI.
Setelah membawa dokumen, pengguna bisa pergi ke kantor kelurahan terdekat. Di Kantor kelurahan anda diminta untuk duduk mengambil foto formal dan rekaman sidik jari. Setelah itu, anda akan mendapatkan surat pengantar untuk mengambil e-KTP. Surat pengantar ini dipakai untuk menunjukkan identitas selama e-KTP belum dicetak.
Biasanya proses pembuatan KTP elektronik bisa diambil setelah 14 hari. Terima kasih telah membaca artikel ini mengenai cek ktp online dengan lebih praktis dan mudah, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian.